Tempat Belajar Tentang Coin Cryptocurrenci Dogecoin

Friday, August 12, 2016

Sejarah Pencipta dan Pengertian Bitcoin

Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi . Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin - bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin - bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin. Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari bitcoin - bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency, pertama kali di deskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis cypherpunks.


Sebenarnya tidak hanya Bitcoin saja yang ada saat ini, ada sekitar ratusan coin digital dengan Currencynya sendiri-sendiri. Contoh coin digital lain yang sedang booming saat ini antara lain Litecoin, Ripple, BitSharesX, Nxt, Peercoin, Dogecoin, Namecoin, Darkcoin dan lain sebagainya. Namun dari serentetan coin digital tersebut Penulis hanya tertarik dengan Bitcoin karena harga nilai tukarnya saat ini mencapai kurang lebih 1 BTC atau satu Bitcoin sama dengan $500 jika dirupiahkan sekitar 5 sampai 6 jutaan. Bisa dibayangkan dengan cukup 1 sampai 2 BTC bisa saya gunakan untuk modal menikah hahaaa.

Legalitas penggunaan Bitcoin berbeda-beda di setiap negara, dan untuk di Indonesia sendiri pihak BI Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat Indonesia dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.